Penjelasan dan Jenis - Jenis badan usaha di indonesia dan prosedur pendirian CV

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
JENIS – JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA:
1.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
3.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Ø  Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
-          Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
-          Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
-          Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Ø  Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Proses Pendirian CV (Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennotschaap)

Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
a)    Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
b)   Persyaratan; 1.    Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
c)    Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
a)    Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
2.    Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
3.    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
c)    Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
a)    Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
1.    Kartu NPWP
2.    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
b)   Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)    Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
a)    Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
b)   Persyaratan;
1.    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
2.    Melampirkan buktipelunasan PBB-pajak bumi banguan
3.    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
c)    Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
a)    Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    Melampirkan NPWP
2.    Salinan akta pendirian CV
c)    Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
a)    Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
b)   Persyaratan lain yang dibutuhkan;
1.    SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
2.    Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
c)    Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
a)    Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
b)   Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
c)    Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Read more: http://maftuhnurikhsan.webnode.com/news-/tugas/

0 Response to "Penjelasan dan Jenis - Jenis badan usaha di indonesia dan prosedur pendirian CV"

Posting Komentar